Baru-baru ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan putusannya kepada beberapa stasiun televisi yang menyiarkan program kartun yang mengandung konten-konten berbahaya untuk anak. Adapun konten berbahaya yang dimaksud antara lain aksi-aksi kekerasan, muatan pornografi, hal mistis, kata-kata kasar, dan perilaku negatif.
Langkah ini diambil KPI setelah sebelumnya sempat berdiskusi dengan beberapa pihak pemerhati anak seperti Seto Mulyadi (Komnas Anak), Elly Risman (Yayasan Kita dan Buah Hati), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), B. Guntarto (YPMA), perwakilan Deputi Perlindungan Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan dari KOWANI dan Muslimat.
Seperti yang dilansir dari laman resmi KPI (www.kpi.go.id), pihaknya sendiri telah memberikan sanksi kepada stasiun-stasiun TV yang menyiarkan kartun yang mengandung konten berbahaya tersebut. Kartun-kartun seperti Bima Sakti, Little Krisna, dan Tom & Jerry berada pada zona merah KPI. Sedangkan kartun seperti Spongebob Squarepants dan Crayon Sinchan berada pada zona kuning yang berarti ada pada zona hati-hati. Tak hanya sampai di situ, KPI pun turut mengungkapkan apresiasinya terhadap kartun-kartun yang sarat dengan unsur edukatif seperti Dora the Explorer, Disney Junior, Thomas and Friends dan beberapa kartun lainnya. Tak heran jika tokoh-tokoh kartun tersebut kerap tampil di berbagai perlengkapan edukatif seperti yang bisa Anda temukan
di sini